Rasio Rumah Layak Huni Kabupaten Belitung Timur

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 24 huruf a, menyebutkan bahwa Rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. Rasio rumah layak huni adalah perbandingan jumlah rumah layak huni terhadap jumlah penduduk.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
作成者 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
メンテナー Dwi Roosanda, A.Md
最終更新 3月 14, 2024, 05:32 (UTC)
作成日 3月 14, 2024, 05:09 (UTC)