Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
作成者 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
メンテナー Dwi Roosanda, A.Md
最終更新 3月 14, 2024, 04:34 (UTC)
作成日 3月 14, 2024, 04:33 (UTC)