Persentase Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Ditingkatkan Kompetensinya di Kabupaten Belitung Timur

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur
作成者 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur
メンテナー Dody Iskandar, S.M
最終更新 12月 4, 2025, 09:19 (UTC)
作成日 11月 27, 2025, 03:48 (UTC)