Persentase Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) Kabupaten Belitung Timur

Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
作成者 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
メンテナー Hetty Suryani, S.E
最終更新 5月 20, 2024, 02:29 (UTC)
作成日 3月 21, 2024, 06:19 (UTC)