Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
作成者 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
メンテナー Lylyan Agusnugraha, S.T
最終更新 3月 21, 2024, 08:18 (UTC)
作成日 3月 21, 2024, 08:18 (UTC)