Pajak Reklame Kabupaten Belitung Timur

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
作成者 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
メンテナー Lylyan Agusnugraha, S.T
最終更新 3月 21, 2024, 08:10 (UTC)
作成日 3月 21, 2024, 08:10 (UTC)