Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
作成者 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
メンテナー Lylyan Agusnugraha, S.T
最終更新 3月 21, 2024, 07:34 (UTC)
作成日 3月 21, 2024, 07:33 (UTC)