Jumlah BUMDes yang terbentuk Kabupaten Belitung Timur

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
作成者 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
メンテナー Monica Dessyani, S.Sos
最終更新 4月 23, 2024, 04:16 (UTC)
作成日 3月 20, 2024, 03:38 (UTC)