Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Autore Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Manutentore Lucia franxisca, S.E
Ultimo aggiornamento marzo 20, 2024, 05:06 (UTC)
Creato marzo 20, 2024, 05:06 (UTC)