Pajak Hotel Kabupaten Belitung Timur

Pajak Hotel merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran di hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autore Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Manutentore Lylyan Agusnugraha, S.T
Ultimo aggiornamento marzo 21, 2024, 08:22 (UTC)
Creato marzo 21, 2024, 08:21 (UTC)