Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autore Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Manutentore Lylyan Agusnugraha, S.T
Ultimo aggiornamento marzo 21, 2024, 07:34 (UTC)
Creato marzo 21, 2024, 07:33 (UTC)