Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autore Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Manutentore LyLyan Agusnugraha
Ultimo aggiornamento dicembre 9, 2025, 08:02 (UTC)
Creato aprile 4, 2025, 08:16 (UTC)