Jumlah BUMDes yang terbentuk Kabupaten Belitung Timur

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Autore Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Manutentore Monica Dessyani, S.Sos
Ultimo aggiornamento aprile 23, 2024, 04:16 (UTC)
Creato marzo 20, 2024, 03:38 (UTC)