Rasio Rumah Layak Huni Kabupaten Belitung Timur

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 24 huruf a, menyebutkan bahwa Rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. Rasio rumah layak huni adalah perbandingan jumlah rumah layak huni terhadap jumlah penduduk.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Höfundur Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Umsjónarmaður Dwi Roosanda, A.Md
Síðast uppfært mars 14, 2024, 05:32 (UTC)
Stofnað mars 14, 2024, 05:09 (UTC)