Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Höfundur Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Umsjónarmaður Dwi Roosanda, A.Md
Síðast uppfært mars 14, 2024, 04:34 (UTC)
Stofnað mars 14, 2024, 04:33 (UTC)