Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Pembuat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Pemelihara Dwi Roosanda, A.Md
Last Updated Maret 14, 2024, 04:34 (UTC)
Dibuat Maret 14, 2024, 04:33 (UTC)