Persentase Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kecamatan Simpang Pesak

tugas-tugas pemerintahan yang bersifat umum dan tidak termasuk dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan perangkat daerah, yang dilaksanakan oleh camat sebagai perpanjangan tangan bupati

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Persentase Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kecamatan Simpang Pesak
Pembuat Kecamatan Simpang Pesak
Pemelihara Liana Mariska
Last Updated Desember 5, 2025, 02:46 (UTC)
Dibuat Desember 5, 2025, 02:42 (UTC)