Persentase Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) Kabupaten Belitung Timur

Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
Pembuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
Pemelihara Hetty Suryani, S.E
Last Updated Mei 20, 2024, 02:29 (UTC)
Dibuat Maret 21, 2024, 06:19 (UTC)