Pajak Hiburan Kabupaten Belitung Timur

Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Pembuat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Pemelihara Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated Maret 21, 2024, 08:15 (UTC)
Dibuat Maret 21, 2024, 08:13 (UTC)