Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran bahwa untuk setiap Kabupaten/Kota diupayakan untuk segera meningkatkan target pencapaian cakupan kepemilikan Akta Kelahiran bagi penduduk usia 0-18 tahun.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Belitung Timur
Pembuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Belitung Timur
Pemelihara Irwanda Putra, S.Kom
Last Updated Mei 20, 2024, 04:27 (UTC)
Dibuat Maret 18, 2024, 03:28 (UTC)