Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

Data and Resources

Additional Info

Mező Érték
Forrás Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Szerző Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Karbantartó Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated március 21, 2024, 08:18 (UTC)
Created március 21, 2024, 08:18 (UTC)