Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

Data and Resources

Additional Info

Mező Érték
Forrás Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Szerző Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Karbantartó LyLyan Agusnugraha
Last Updated december 9, 2025, 08:02 (UTC)
Created április 4, 2025, 08:16 (UTC)