Persentase Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) Kabupaten Belitung Timur

Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Izvor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
Autor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
Održаvа Hetty Suryani, S.E
Zadnja izmjena svibnja 20, 2024, 02:29 (UTC)
Kreirаno ožujka 21, 2024, 06:19 (UTC)