Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Izvor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Održаvа Lylyan Agusnugraha, S.T
Zadnja izmjena ožujka 21, 2024, 08:18 (UTC)
Kreirаno ožujka 21, 2024, 08:18 (UTC)