Jumlah BUMDes yang terbentuk Kabupaten Belitung Timur

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Izvor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Autor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Održаvа Monica Dessyani, S.Sos
Zadnja izmjena travnja 23, 2024, 04:16 (UTC)
Kreirаno ožujka 20, 2024, 03:38 (UTC)