Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מקור Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
מחבר Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
אחראי Dwi Roosanda, A.Md
עדכון אחרון מרץ 14, 2024, 04:34 (UTC)
מועד היצירה מרץ 14, 2024, 04:33 (UTC)