Persentase peningkatan investor yang berinvestasi

Investor baru merupakan investor/penanam modal/pelaku usaha yang telah disetujui izin usahanya dan berencana menanamkan modal usahanya dengan dengan nilai izin investasi/modal usaha minimal >= Rp 1 milyar

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מקור Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Belitung Timur
מחבר Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Belitung Timur
אחראי Fahzil Josan
עדכון אחרון דצמבר 4, 2025, 07:49 (UTC)
מועד היצירה נובמבר 27, 2025, 08:08 (UTC)