Persentase Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) Kabupaten Belitung Timur

Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מקור Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
מחבר Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
אחראי Hetty Suryani, S.E
עדכון אחרון מאי 20, 2024, 02:29 (UTC)
מועד היצירה מרץ 21, 2024, 06:19 (UTC)