Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מקור Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
מחבר Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
אחראי Lucia franxisca, S.E
עדכון אחרון מרץ 20, 2024, 05:06 (UTC)
מועד היצירה מרץ 20, 2024, 05:06 (UTC)