Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מקור Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
מחבר Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
אחראי Lylyan Agusnugraha, S.T
עדכון אחרון מרץ 21, 2024, 08:18 (UTC)
מועד היצירה מרץ 21, 2024, 08:18 (UTC)