Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Source Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Producteur Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Mainteneur Dwi Roosanda, A.Md
Dernière modification mars 14, 2024, 04:34 (TU)
Créé le mars 14, 2024, 04:33 (TU)