Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Source Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Producteur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Mainteneur Lylyan Agusnugraha, S.T
Dernière modification mars 21, 2024, 08:18 (TU)
Créé le mars 21, 2024, 08:18 (TU)