Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Source Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Producteur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Mainteneur Lylyan Agusnugraha, S.T
Dernière modification mars 21, 2024, 07:34 (TU)
Créé le mars 21, 2024, 07:33 (TU)