Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Lähde Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Laatija Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Ylläpitäjä Lucia franxisca, S.E
Viimeksi päivitetty maaliskuuta 20, 2024, 05:06 (UTC)
Luotu maaliskuuta 20, 2024, 05:06 (UTC)