Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Lähde Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Laatija Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Ylläpitäjä Lylyan Agusnugraha, S.T
Viimeksi päivitetty maaliskuuta 21, 2024, 07:34 (UTC)
Luotu maaliskuuta 21, 2024, 07:33 (UTC)