Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Lähde Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Laatija Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Ylläpitäjä LyLyan Agusnugraha
Viimeksi päivitetty joulukuuta 9, 2025, 08:02 (UTC)
Luotu huhtikuuta 4, 2025, 08:16 (UTC)