Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Iturria Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Egileak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Mantentzailea Dwi Roosanda, A.Md
Azken eguneratzea martxoa 14, 2024, 04:34 (UTC)
Sortuta martxoa 14, 2024, 04:33 (UTC)