Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Iturria Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Egileak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Mantentzailea Lylyan Agusnugraha, S.T
Azken eguneratzea martxoa 21, 2024, 08:18 (UTC)
Sortuta martxoa 21, 2024, 08:18 (UTC)