Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Iturria Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Egileak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Mantentzailea LyLyan Agusnugraha
Azken eguneratzea abendua 9, 2025, 08:02 (UTC)
Sortuta apirila 4, 2025, 08:16 (UTC)