Jumlah Madrasah Diniyah Kabupaten Belitung Timur

Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan keagamaan di luar sekolah formal yang diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah No. 55 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pasal 14 ayat 1 bahwa madrasah atau pendidikan diniyah adalah termasuk dalam pendidikan keagamaan Islam yang bersifat nonformal.

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Fuente Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Autor Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur
Mantenedor Ira Mutiara Agustina, SE
Última actualización mayo 15, 2024, 01:15 (UTC)
Creado mayo 15, 2024, 01:07 (UTC)