Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Autor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Verantwortlicher Dwi Roosanda, A.Md
Zuletzt aktualisiert März 14, 2024, 04:34 (UTC)
Erstellt März 14, 2024, 04:33 (UTC)