Pajak Reklame Kabupaten Belitung Timur

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Verantwortlicher Lylyan Agusnugraha, S.T
Zuletzt aktualisiert März 21, 2024, 08:10 (UTC)
Erstellt März 21, 2024, 08:10 (UTC)