Pajak Parkir Kabupaten Belitung Timur

Pajak Parkir merupakan pajak yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan dan penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Verantwortlicher Lylyan Agusnugraha, S.T
Zuletzt aktualisiert März 21, 2024, 08:00 (UTC)
Erstellt März 21, 2024, 07:59 (UTC)