Jumlah Guru Madrasah Diniyah Kabupaten Belitung Timur

Menurut UUD RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru.”Guru” adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan melatih”. Sedangkan Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan keagamaan di luar sekolah formal yang diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah No. 55 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pasal 14 ayat 1 bahwa madrasah atau pendidikan diniyah adalah termasuk dalam pendidikan keagamaan Islam yang bersifat nonformal.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Autor Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur
Verantwortlicher Ira Mutiara Agustina, SE
Zuletzt aktualisiert Mai 15, 2024, 01:54 (UTC)
Erstellt Mai 15, 2024, 01:53 (UTC)