Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan

Usaha mikro yang mempunyai izin usaha / usaha produktif skala kecil milik perorangan atau badan usaha perorangan yang telah mengantongi legalitas resmi dari pemerintah—seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)—melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur
Author Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Maryoto, A.Md
Last Updated October 28, 2026, 16:07 (UTC)
Created October 28, 2026, 16:06 (UTC)