Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Author Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Dwi Roosanda, A.Md
Last Updated March 14, 2024, 04:34 (UTC)
Created March 14, 2024, 04:33 (UTC)