Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) merupakan kebijakan di bidang keuangan sebagai pernyataan yang dibuat dan diterapkan oleh kepala daerah dan disepakati oleh DPRD untuk menjelaskan manajemen keuangan daerah. PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah (PD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Perangkat Daerah (RKA-PD) setelah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)