Penyelesaian kasus hubungan industrial melalui Perjanjian Bersama

Perjanjian Bersama (PB) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah kesepakatan tertulis antara para pihak yang berselisih (pekerja/buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha) sebagai hasil dari perundingan bipartit maupun mediasi atau konsiliasi untuk mengakhiri perselisihan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur
Author Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Maryoto, A.Md
Last Updated October 28, 2026, 15:57 (UTC)
Created October 28, 2026, 15:56 (UTC)