Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Author Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Lucia franxisca, S.E
Last Updated March 20, 2024, 05:06 (UTC)
Created March 20, 2024, 05:06 (UTC)