Indeks SPBE adalah nilai hasil pelaksananaan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah derah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE (Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Indeks SPBE = (13%(Rata-rata Indikator Domain1)) + (25%(Rata-rata Indikator Domain2)) + (16.5%(Rata-rata Indikator Domain3)) + (45.5%(Rata-rata Indikator Domain4))